Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu Di Sinjai, Laode Arumahi Angkat Bicara

News, Politik243 Dilihat

PAPARAZZI — Kasus pelaporan warga terhadap Bupati dan sejumlah pejabat (ASN) dan unsur terkait lainnya ke Bawaslu Sinjai pada Kamis kemarin, rupanya menyedot perhatian.

Tidak terkecuali Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan, Laode Arumahi.

” Soal laporan di Sinjai, Inti masalahnya belum kami tahu pasti. Namun, jika pengaduan warga di Sinjai ke Bawaslu tersebut terbukti benar adanya, maka itu bisa berujung pidana,” kata Laode, Jumat (22/3/2019).

Mantan Wakil Ketua PWI Sulsel ini menambahkan, kalau laporan warga itu terbukti, sejumlah ASN bisa dijerat Undang-Undang Pemilu Pasal 280 ayat 2 dengan ancaman
hukuman satu tahun penjara. (*)

(Elang/Ash)

Facebook Comments