Gelar Rakor Penyelenggaraan Penanangan Pelanggaran Pemilu, Ini Kata Ketua Bawaslu Sinjai 

Bawaslu Sinjai86 Dilihat

PAPARAZZIINDO.COM. SINJAI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sinjai, menggelar rapat koordinasi Penyelenggaraan penanangan pelanggaran Pemilu di Wisma Sanjaya Sinjai. Selasa (17/10/2023).

Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan Penyelesaian sengketa, Ahmad Ismail mengatakan,”maksud dan tujuan pelaksanaan rapat koordinasi penanganan pelanggaran dalam rangka pemilihan umum tahun 2024 ini adalah mengkonsolidasikan jajaran pengawas pemilu tingkat kecamatan untuk dapat memperkuat pemahaman mekanisme penanganan pelanggaran yang tertuang dalam juknis penanganan pelanggaran pemilu,”ujarnya.

Memetakan potensi pelanggaran pada tahapan kampanye serta merawat integritas penyelenggara adhoc guna mempersiapkan strategi yang efektif dalam pencegahan dan menangani pelanggaran yang terjadi. Disampaikan Pada kegiatan Rapat koordinasi penyelenggaraan penanganan Pelanggaran pemilu Lingkup Bawaslu kabupaten Sinjai.

“Saya harapkan kepada para panwaslu Kecamatan se-kabupaten Sinjai yang hadir agar dapat memahami mekanisme penanganan pelanggaran yang tertuang dalam juknis penanganan pelanggaran pemilu dan dapat memetakan potensi pelanggaran pada tahapan selanjutnya serta merawat Integritas sebagai penyelenggara adhoc,”lanjutnya.

Dalam Kegiatan ini Bawaslu Kabupaten Sinjai menghadirkan Narasumber melalui daring Dr. Azry Yusuf, SH.,MH. Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi selatan Periode 2017-2022.

Dalam materinya menyampaikan tentang Alur Teknis Pelanggaran Pemilu 2024. Secara detail tentang siapa saja yang bertanggung jawab dalam pengawasan Pemilu dan apa saja yang menjadi temuan dalam pelanggaran Pemilu.

“Alurnya adalah diawali dengan kegiatan investigasi atau pengawasan hingga pelaporan sampai pada rapat pleno tentang hasil temuan”, ungkapnya

Dalam menjalankan tugasnya, Panwaslu akan dihadapkan dengan Temuan yang menjadi dasar dugaan pelanggaran Pemilu yang diperoleh dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh panwaslu kecamatan.

“Temuan ini merupakan hasil investigasi pengawas pemilu dari setiap tahapan penyelenggara Pemilu”, ujarnya

Di tempat yang sama ketua Bawaslu Kabupaten Sinjai Muhammad Arsal mengatakan, bawaslu sebagai penyelenggara pemilu telah mengambil langkah baru dalam penanganan pelanggaran pemilu, yaitu penanganan pelanggaran yang firmatif.

“Cara ini menekankan pada cara pengawasan menangani dugaan pelanggaran pemilu, sehingga mengamfirmasi terwujudnya keadilan pemilu. Selain itu penanganan pelanggaran pemilu memiliki mekanisme penanganan pelanggaran sangat komplek, berorientasi pada perlindungan hak politik, memberikan kemudahan kepada peserta pemilu dan masyarakat dalam menyampaikan laporan. Di mana pelapor bisa dengan mudah mengetahui proses dan hasilnya,” Jelasnya.

Hadir Pada kegiatan tersebut perwakilan dari Instansi kejaksaan dan kepolisian yang tergabung dalam Centra GAKKUMDU serta seluruh ketua dan Anggota Panwaslu kecamatan se-kabupaten Sinjai.

Sumber: Humas Bawaslu Sinjai.

Facebook Comments