Sekretaris BPD Saukang Tolak Tegas LPJ Pemdes 2019, Kades : Semua Penjabaran LPJ Ada

News, Pemerintahan169 Dilihat

SINJAI, Paparazziindo.com —
Sekretaris BPD Saukang, Asrianto, menolak dengan tegas Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Desanya.

Ia menolak lantaran selama penyelenggaraan Pemdes Tahun Anggaran 2019, Kepala Desa Saukang tidak transparan dalam mengelola anggaran.

“LPJ ini saya tolak bukan tanpa alasan. Pertama, rapat pleno internal BPD kemarin, kami hanya dberi waktu dua hari untuk mengkaji LPJ-nya, sementara yang dia berikan adalah draft tanpa penjabaran. Inikan tidak masuk akal, seperti anak SD,” tegasnya di Aula Kantor Desa Saukang, Kamis (23/1/2020).

Terus lagi, lanjut Anto, terkait dana pembebasan lahan pekuburan 2016 yang nilainya puluhan Juta tidak masuk kas desa, dan aset-aset desa seperti Molen, Traktor, dan Ternak Sapi yang tidak jelas kemana hasil serta keberadaannya.

“Seharusnya Kades transparan soal itu, apalagi saya lihat, hasilnya tidak masuk PAD, padahal berulang kali dipakai. Jika tidak memberikan sumbangsih bagi desa, lebih baik dijual saja. Kami selaku BPD juga merasa bertanggungjawab, sebab masyarakat terus mempertanyakan itu. Dan banyak lagi saya catat saat rapat internal BPD. Jadi sekali lagi saya katakan, LPJ ini saya tolak bila Kades tidak mampu menjelaskan kemana semua itu,” jelasnya.

Senada dikatakan Awaluddin Adil, Tokoh Pemuda Desa Saukang. “LPJ Kades 2019 ini kami bisa terima, apabila catatan-catatan yang disampaikan Sekretaris BPD bisa dipertanggungjawabkan dan dijelaskan kemana aset desa itu,” ucapnya.

Sementara Kepala Desa Saukang, Abd. Razak mengatakan, penjabaran LPJ telah disiapkan. Sedangkan dana pekuburan yang tidak masuk ke kas desa, begitupun aset desa yang disebutkan, itu semua ada.

“Dana pekuburan yang jumlahnya Rp. 10 Juta lebih ada sama saya. Sebenarnya dulu itu akan digunakan untuk mentanggul lahan yang terkena pelebaran jalan, namun karena biaya tanggul dibiayai oleh pihak kontraktor, maka dana tersebut masih tersimpan,” terangnya.

“Soal aset sapi yang jumlahnya 8 ekor, sebagian dipelihara Ketua RT dan saudaranya di Dusun Bakae, sisanya dipelihara Sekdes serta aparat desa lainnya, namun ada yang sudah mati. Molen, dan traktor juga masih ada. Saya rasa kami pihak desa tidak mempersoalkan hasil yang diberikan untuk desa karena memang kami peruntukan untuk masyarakat. Dan jika itu disepakati untuk kita jual, agar tidak terjadi fitnah, maka kita akan jual,” tambahnya.

“Sebagai Ketua BPD, menghargai keputusan penolakan anggota saya dan tidak bisa mengintervensinya. Sebab itu adalah hak prerogatif dia selaku BPD,” sambung Muh. Ridwan.

Sekedar diketahui, Silpa Desa Saukang Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 65 Juta lebih.

Pada Rapat Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa Saukang 2019 ini, tampak dihadiri Sekdes Roskilasari, para anggota BPD, Pendamping Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Saukang. (Ash)

Facebook Comments