Kasus Kematian Peserta Diksar, Kabid Humas Polda : 16 Mahasiswa STAIN Bone Ditetapkan Sebagai TSK

Daerah, News57 Dilihat

PAPARAZZIINDO.COM. BONE – Kasus penganiayaan terhadap salah seorang peserta Diksar Mapala STAIN, Iksan (19), hingga mengakibatkan meninggal dunia (kematian).

Setelah mengikuti serangkaian kegiatan Diksar Mapala yang dilakukan oleh Panitia dan anggota Mahasiswa pencinta Alam Petta To Risompae (Mapala Mappesompae) STAIN Bone, di Dusun Coppo Bulu Desa Selli Kecamatan Bengo Kabupaten Bone, Jum’at lalu, (5/3/2021). Kepolisian Polres Bone, menetapkan 16 (enam belas) Mahasiswa STAIN Bone sebagai Tersangka (TSK) dalam kasus penganiyaan tersebut.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E.Zulpan mengkonfirmasi, penetapan tersangka dilakukan, usai gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bone AKP. Ardy Yusuf di ruang gelar Sat Reskrim Polres Bone, dalam pemeriksaan sejumlah saksi ditemukan cukup bukti untuk penetapan tersangka terhadap ke 16 Mahasiswa STAIN tersebut.

Dikatakannya, adapun hasil gelar perkara kasus ini menetapkan 16 tersangka masing-masing, berintial SY. FA, SA, TA, AR, SU, AS, AZ, FI, SA, RA, KA, SA, NA, HA, DAN YU.

Kabid Humas juga menjelaskan,” Sebelumnya dilakukan penangkapan para tersangka oleh gabungan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bone bersama Tim Opsnal Sat Intelkam Polres Bone dibeberapa tempat yang berbeda di Wilayah Hukum Polres Bone,”Ucapnya.

“Jadi ini terkait dugaan tindak pidana barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan jika ia sengaja yang dilakukannya itu menyebabkan luka, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 1 dan 2 Ke 1e KUHPidana,”Ungkap Kabid Humas, di ruang kerjanya, Kamis (18/03/2021).

Dikatakannya pula,” Para tersangka ini, sebelum ditempatkan dalam ruang tahanan, akan dilakukan pemerikasaan kesehatan di Poliklinik Bhayangkara Polres Bone dan juga akan ditempatkan secara terpisah dibeberapa Polsek jajaran Polres Bone,”Tutupnya.
(Hms Polda/Red)

Editor : Elang.

Facebook Comments