Ranperda Tempat Rekreasi Tidak Disetujui DPRD Sinjai, Ada Apa?

News, Pemerintahan184 Dilihat

Paparazziindo.com — DPRD Kabupaten Sinjai menggelar Rapat Paripurna 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Ruang Rapat Kantor DPRD, Senin (21/10/2019).

Wakil Ketua II DPRD Sinjai, Jamaluddin Asnawi yang memimpin rapat menyampaikan, tujuan Ranperda sebagai upaya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di masa akan datang, khususnya di bagian retribusi dan pengaturan daerah demi ketentraman masyarakat Sinjai.

“Kita akan lakukan sinkronisasi bersama Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga Ranperda ini akan menjadi bagian dari Peraturan Daerah (Perda) yang akan dilaksanakan di Kabupaten Sinjai” ungkapnya.

Terkait dengan Ranperda tentang Tempat Rekreasi dan Olahraga yang tidak disetujui, Jamaluddin Asnawi berpesan, Anggota Pansus II untuk bisa mengambil langkah.

“Insya Allah nanti Pansus II akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) untuk bisa kita bahas kembali di rapat selanjutnya,” tutupnya.

Adapun 9 Ranperda yang telah di setujui oleh DPRD Sinjai antara lain :

  1. Penyelenggaraan Perpustakaan.
  2. Pengelolaan Zakat.
  3. Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Pemukiman Kumuh.
  4. Jasmani Kesehatan Daerah Plus.
  5. Kepemudaan.
  6. Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan.
  7. Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
  8. Perusahaan Umum Daerah Air Minum.
  9. Pendirian Perusahaan Daerah.

(Ashari)

Facebook Comments