SINJAI, paparazziindo.com. Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sinjai, mendesak Pemerintah Kabupaten Sinjai untuk mempercepat pembahasan APBD pokok 2019 sesuai dengan tahapan dan jadwal, sebagaimana yang tercantum dalam Permendagri nomor 38 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019.
Koordinator KOPEL Sinjai, Ahmad Tang mengingatkan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai yang baru terpilih agar melakukan perubahan fundamental terhadap tata kelola pemerintahan, khususnya dalam hal perencanaan dan penganggaran daerah.
Berdasarkan pantauan Kopel, setiap tahun Pemkab Sinjai selalu terlambat menyerahkan KUA PPAS ke DPRD. Sehingga mempengaruhi keterlambatan pembahasan APBD.
Ahmad Tang menjelaskan, eksekutif maupun legialatif tidak taat aturan dalam pembahasan APBD. Hampir setiap tahun pembahasan selalu dilakukan dengan mendadak dan ironisnya pembahasan dilakukan secara tertutup dan tanpa pelibatan masyarakat.
“Saya kira ini preseden buruk bagi tatakelola pemerintahan kita di Kabupaten Sinjai. Kopel berharap agar pemerintahan di Kabupaten Sinjai di bawah kepemimpinan Andi Seto-Andi Kartini melakukan perubahan dan saya kira ini juga sesuai misinya, yakni menciptakan pemerintahan yang akuntabel, partisipatif dan transparan,” tegas Ahmad Tang, Alumnus Ilmu Pemerintahan STISIP Muhammadiyah Sinjai ini melalui rilisnya, Kamis (8/11/18).
Ia lanjut merincikan, berdasarkan Permendagri 38 tahun 2018 tentang tahapan dan jadwal dan proses penyusunan APBD bahwa Penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD dilakukan paling lambat minggu kedua bulan Juli.
(*Ash)