Soal Tudingan Kopel Mobdin DPRD Sinjai Dipakai Kampanye, Ini Penjelasan Sekwan

News, Pemerintahan168 Dilihat

Sinjai, paparazziindo.com. Sekretaris DPRD Sinjai, Lukman Mannan mengklarifikasi jika Mobil Dinas dengan nomor plat DW 633 D yang diduga disalahgunakan oleh Abdul Haris Umar adalah milik Sekretariat Dewan

Menurut Lukman, ada 5 (lima) unit Mobil Dinas yang sudah kami mutasi ke Sekertariat Daerah Kabupaten Sinjai, termasuk penggunaanya bukan lagi kewenangan DPRD Sinjai

“Kendaraan yang dimaksud, penggunaannya bukan lagi kewenangan kami, sesuai berita acara penyerahan barang Inventaris ke Pemda Sinjai. Soal siapa yang pakai Mobil Dinas DW 633 D sekarang, kami Sekertariat Dewan tidak tahu menahu lagi,” ungkap Lukman melalui via telepon, kamis (12/7/18)

“Di STNK Mobil itu memang tertera milik Sekretariat Dewan, namun sudah dimutasi aset atau dikembalikan ke bagian Aset Pemda beberapa waktu lalu dan belum dibalik nama,” tambahnya

Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Sinjai telah melaporkan Ketua DPRD Kabupaten Sinjai, Abd. Haris Umar ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Sinjai atas dugaan penyalahgunaan fasilitas negara berupa Mobil Dinas (Mobdin) yang ditenggarai milik Sekretariat Dewan pada saat pelaksanaan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai baru-baru ini, sebagaimana dilangsir media ini sebelumnya. (EL/Ash)

Editor : Ashari

Facebook Comments