Soal Rokok Ilegal Hasil Temuan Bea Cukai di Sinjai, Pita Cukai Cigarskruie CK Sudah Sesuai

Daerah882 Dilihat

PAPARAZZIINDO.COM. SINJAI – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Makassar bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Sinjai, Selasa (2/3/2021) lalu telah berhasil mengamankan dan menyita ratusan rokok yang diduga Ilegal menggunakan Pita Cukai diduga palsu atau dipalsukan.

Dalam operasi (Ops) gabungan rokok ilegal tersebut, melibatkan 17 orang dari Bea Cukai Makassar, yang dipimpin Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Siswo Krisyanto, dan 14 Personel dari Satpol PP dipimpin Kepala Bidang Penegakan Perda Dinas Satpol PP serta Damkar Sinjai, Muh Nur Abdullah bersama Kepala Sub Bidang Bagi Hasil Pajak dari Bapenda ( Badan Pendapatan Daerah) Sinjai, Bahrun.

Dari Hasil OPS tim gabungan tersebut diketahui berhasil, mengamankan sebanyak 22.700 batang rokok ilegal dengan merek 86 dan NX, yang dilekati pita Cukai yang diduga palsu, dengan Potensi kerugian sekitar Rp. 11.917.500.

(Tim Gabungan Bea Cukai Makassar, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Sinjai, saat mengamankan Ratusan rokok yang diduga Ilegal di Sinjai, Selasa (2/3/2021), Foto : Ist)

“Atas temuan tim ini, ditindaklanjuti dengan melakukan penindakan atau penyitaan rokok tersebut, sesuai dengan amanah Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” Ucap Siswo kepada Wartawan.

Terkait soal jenis dan merek rokok yang diduga Ilegal tersebut.

Petugas Bea Cukai Makassar yang dihubungi terpisah melalui sambungan telepon seluler, oleh Paparazziindo.com, Rabu malam, (3/3/2021), ketika dikonfirmasi soal Pita cukai Sigaret Kretek merek Cigarskruie (CK), mengatakan,”Kalau dilihat dari gambar yang dikirimkan ini terlihat Pita Cukainya sudah sesuai, SKT tarif 110/batang, pada pita cukai juga terdapat nama Perusahaan yang membuat indokretek, ada Hologramnya juga, seharusnya tidak ada masalah,”Jawabnya, yang minta tidak disebutkan namanya.

Lanjutnya, “Kalau jenis rokok yang disita di Sinjai baru-baru ini yang diduga dilekati pita cukai palsu atau dipalsukan yakni, jenis rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau buatan mesin, isi 20 batang. Yakni merek 86 dan NX,”Tutupnya.

(Elang)

Facebook Comments