Situs Perjanjian Topekkong Sarat Dengan Pesan Moral

Situs Perjanjian Topekkong Bakal Jadi Lokasi Napak Tilas Puncak HJS Ke 460

PAPARAZZIINDO.COM.SINJAI – Jelang memperingati Hari Jadi Sinjai (HJS) di usianya ke 460 yang dilaksanakan setiap tanggal 27 Februari setiap tahunnya, menjadi momen penting bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sinjai.

Seperti halnya tahun ini, peringatan Hari Jadi Sinjai akan dilaksanakan pada hari Selasa 27 Februari 2024, dengan mengusung tema, Sinjai EHAO ! Dengan Semangat Sinjai Bersatu, Ayo Kita Bangun Kabupaten Sinjai.

Pada pelaksanaan kegiatan HJS tahun ini yang mana Kabupaten Sinjai saat ini dinahkodai oleh Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, TR Fahsul Falah, berinsiatif akan menjadikan Situs Perjanjian Topekkong yang berada di Kelurahan Biringere sebagai lokasi napak tilas pada puncak Peringatan HJS Ke 460. Demikian disampaikannya pada saat mengunjungi Situs Perjanjian Topekkong, berapa waktu lalu.

Hal tersebut tentu patut diapresiasi oleh semua pihak dan seluruh masyarakat se- Kabupaten Sinjai, karena pasalnya baru kali ini Situs Perjanjian Topekkong yang sarat dengan pesan moral, bakal ramai di kunjungi oleh masyarakat lokal maupun dari para tamu undangan lainnya dari luar Kabupaten Sinjai, tepat pada puncak hari jadi Sinjai ke 460.

Untuk mengetahui lebih jauh sejarah perjanjian Topekkong berikut ulasan dibawah ini seperti dikutip dari Website resmi Pemerintah Kabupaten  (Sinjaikab.go.id.).

Situs perjanjian Topekkong berada pada titik koordinat 05° 08 05,5″ lintang Selatan dan 120° 15 11,7″ bujur timur. Letaknya berada pada ketinggian 29 meter diatas permukaan laut.

Situs ini terdiri dari bekas tempat pelantikan para Raja di Kabupaten Sinjai. Lokasi Situs perjanjian Topekkong berdekatan dengan Situs Tondong dan Situs Bulo-Bulo serta Sungai Data.

Pemerintah kabupaten Sinjai telah membuatkan naskah tertulis dari Perjanjian Topekkong dalam aksara Lontara dan aksara latin dalam bahasa Bugis serta aksara latin dalam bahasa Inggris.

Sebuah batu yang menjadi penanda situs berada di bagian barat dari prasasti, ukuran batu ini setinggi 43 sentimeter dan selebar 31 sentimeter.

Perjanjian Topekkong adalah sebuah perjanjian yang dibuat bersama oleh Kerajaan Gowa, Kerajaan Bone dan Federasi Tellu Limpoe.

Tujuan dari adanya perjanjian ini adalah untuk membentuk perdamaian antara Kerajaan Gowa dan Bone dan menghilangkan kebencian akibat perselisihan diantara keduanya, yang mana lokasi perjanjian Topekkong berupa situs yang ditandai dengan sebuah batu besar yang ditancapkan kedalam tanah.

Sejarah perjanjian Topekkong diadakan pada tahun 1561 Masehi di wilayah Dusun Topekkong, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Perjanjian ini diadakan atas anjuran dari Raja Bone yang bernama Latenrirawe Bongkange bersama Federasi Tellu Limpoe.

Pihak dari Federasi Tellu Limpoe terdiri dari perwakilan tiga kerajaan yaitu, Kerajaan Bulo-Bulo, Kerajaan Tondong dan Kerajaan Lamatti.

Adapun isi Perjanjian Topekkong adalah:

(1) Maddumme To Sipalalo, Mabelle To Sipasoro, Seddi Pabbanua pada Riappunnai, Lempa Asefa Mappannessa.

(2) Musunna Gowa Musunna To Bone na Tellulimpoe, Makkutopi Assibalirenna.

(3) Sisappareng Deceng Teng Sisappareng Ja. Sirui Menre Teng Sirui No, Malilu Sipakainge Mali Siparappe.

Artinya adalah:

(1) Saling mengizinkan dalam mencari tempat bernaung. Saling memberi kesempatan dalam mencari ikan. Satu rakyat milik kita semua. Kemanalah Padinya dibawa itulah yang menentukan.

(2) Musuh Kerajaan Gowa juga musuh Kerajaan Bone dan Tellulimpoe, demikian pula sebaliknya.

(3) Saling memberikan kebaikan bukan kejahatan.Saling bantu membantu tidak saling mencelakakan. Yang lupa diri diingatkan, yang hanyut diselamatkan. (**)

Facebook Comments