Sepanjang Tahun 2019, Polres Sinjai Ungkap 42 Kasus Narkoba

Daerah, News167 Dilihat

SINJAI, Paparazziindo.com — Fantastis, dalam kurun waktu setahun di 2019, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kepolisian Resor Sinjai meningkat.

Foto bersama Kapolres AKBP Sebpril Sesa, S.Ik dengan insan pers yang bertugas di Kabupaten Sinjai.

“Berdasarkan data, ada 24 kasus di 2018, meningkat menjadi 42 kasus di 2019. Peningkatan 100 persen dari tahun sebelumnya,” beber Kapolres AKBP Sebpril Sesa yang didampingi Wakapolres Kompol Sarifuddin pada keterangan persnya bertajuk ‘Refleksi Akhir Tahun Polres Sinjai’ di Ruang Lobby Parama Satwika Mapolres Sinjai, Selasa (31/12/2019).

Untuk jumlah tersangka pada kasus narkoba sepanjang 2019 ini, Kapolres Sinjai melalui Kasatresnarkoba AKP Muhammad Ali mengatakan bahwa sebanyak 51 orang.

“Polres Sinjai berhasil menangkap 51 tersangka dan mengamankan Barang Bukti (BB) sebanyak 85 Gram Shabu,” terangnya.

Sementara perkara kasus korupsi yang ditangani di 2019, Kapolres Sinjai melalui Kasatreskrim AKP Noorman mengungkapkan, selain perkara dana desa, juga terdapat 3 perkara tindak pidana korupsi dibeberapa instansi Pemda.

“Termasuk yang sementara kami proses terkait pemenangan proyek tender. Kalau berdasar laporan penyalahgunaan dana desa, itu hampir semua desa kena. Termasuk proses Lidik pada Desa Lamatti Riawang yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan, dan Desa Saotengah Sinjai Tengah masih Penyelidikan,” sebutnya.

Namun, kata Noorman, kasus korupsi dana desa yang telah penyelesaian dengan pengembalian seperti Desa Tongke-Tongke, Pattongko, Tellulimpoe, dan Massaile. “Dari perkara ini, Polres Sinjai berhasil menyelamatkan uang Negara kurang dari Rp. 200 Juta,” ungkapnya.

Diakhir Press Release, Kapolres Sinjai berharap untuk bersama berperan dan saling mendukung dibidang masing-masing demi keutuhan NKRI. Karena tanpa sinergitas kita, keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan tidak dapat kita capai,” tutupnya. (Ash)

Facebook Comments