Selama Bulan Suci Ramadhan, Upacara HKN dan Apel Pagi Bagi ASN Ditiadakan 

PAPARAZZIINDO.COM. SINJAI – Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai mengalami perubahan di Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M.

Jika seperti hari biasanya Senin-Kamis jam kerja dimulai pukul 08:00 Wita hingga 16:00 Wita, maka di bulan suci Ramadan dipangkas satu jam atau dimulai pukul 08:00 Wita hingga 15:00 Wita.

Sedangkan waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30 Wita.

Sementara pada hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00 hingga 15.30 dan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 13.00 Wita.

Kepala Bidang IKP dan Kehumasan Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Sinjai, Ika Mayasari menjelaskan, penyesuaian jam kerja ASN ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Sinjai, Nomor 100.3.4/01.07.586/SET tentang jam kerja ASN Lingkup Pemkab Sinjai selama bulan suci ramadhan 1445 /2024 M.

“Jadi penyesuaian jam kerja ASN selama bulan ramadhan ini sudah sesuai dengan surat edaran Bupati Sinjai”, jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, dalam surat edaran tersebut, juga disebutkan bahwa bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja lebih cepat lagi dari Senin sampai Kamis dan Sabtu pukul 08:00-13:00 Wita. Jam istirahat dimulai 12:00-13:00 Wita.

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 13.30 Wita dengan waktu istirahat antara 12.00 sampai 13.00 Wita.

Tak hanya itu, pelaksanaan upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) dan apel pagi ditiadakan selama bulan suci ramadhan.

Menurut Ika Mayasari, kebijakan penyesuaian jam kerja pegawai ini bukan berarti melemahkan semangat kerja dan menghambat pelayan publik, tetapi sebaliknya bisa memanfaatkan waktu secara efektif.

“Pelayanan tetap sama seperti hari biasanya, hanya jam kerja yang mengalami penyesuaian selama bulan suci Ramadan mulai hari ini selama sebulan penuh”, ujarnya. Rabu (13/03/2024). (Adv).

Facebook Comments