Samsat Soppeng Keluarkan Pelat Kendaraan 500 Lembar Sebulan, Yusuf : Soppeng Daerah Kecil

Daerah, News457 Dilihat

SOPPENG, Paparazziindo.com — Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Soppeng yang beralamat di Jalan Kayangan Botto Kecamatan Lalabata, bertugas untuk mengadministrasi kebutuhan masyarakat bidang lalu lintas. Seperti perpanjangan pajak STNK kendaraan bermotor, ganti pelat kendaraan yang sudah habis masa berlakunya selama lima tahun, dan pelat kendaraan baru.

Kanit Regident Polres Soppeng, Iptu A. M. Yusuf, SH. (Elang/Paparazziindo.com)

Selain fungsi tersebut, kantor Samsat Soppeng juga melayani masyarakat untuk membuat SIM baik SIM A mobil, SIM C motor dan perpanjangan SIM bagi masyarakat yang surat izin mengemudinya sudah kadaluarsa.

Samsat Soppeng juga miliki Samsat Online dimana masyarakat dapat membayar pajak secara online, melalui aplikasi e-Samsat. Pada aplikasi tersebut, masyarakat bisa mengecek pajak kendaraan roda dua atau roda empat, informasi syarat bayar pajak, cek data kendaraan, tarif perpanjangan motor, mobil dan lainnya.

Masyarakat juga dapat mengunjungi Samsat keliling terdekat yang buka tiap akhir pekan pada titik-titik kumpul masyarakat, seperti didepan pasar Soppeng.

Namun berbeda dengan Samsat Bulukumba yang setiap bulan mengeluarkan pelat kendaraan bermotor sekitar 1800 lembar. Hal ini dikarenakan luas wilayah Kabupaten Soppeng lebih kecil dari Bulukumba.

Pernyataan ini dijelaskan Kanit Regident Samsat Soppeng, Iptu A. M. Yusuf kepada Paparazziindo.com bertandang di Ruang Kerjanya, Senin (17/2/2020). “Meski wilayah Samsat Soppeng kecil, tapi alhamdulillah pak sebulan bisa keluarkan pelat sekitar 500 lembar. Itu sudah termasuk kendaraan baru dan pergantian pelat yang telah habis masa berlakunya selama lima tahun,” ucapnya.

“Kabupaten Soppeng ini pak, tidak jauh beda dengan Samsat Barru yang wilayahnya kecil. Dealer mobil saja yang ada di Soppeng hanya satu, yaitu Toyota H. Kalla. Selain itu, tidak ada lagi” sambungnya.

Katika ditanya soal pola kerjanya terhadap bawahannya?. Mantan Pamin III BPKB Dirlantas Polda Sulawesi Selatan yang dikenal dekat dengan kalangan Wartawan ini menyampaikan untuk melayani masyarakat setulus hati.

“Jangan pernah meminta imbalan dan jangan persulit urusan masyarakat. Selagi berkas kendaraannya lengkap, segera proses dan jangan tunda-tunda, sehingga wajib pajak tidak perlu menunggu lama dalam mengurus pajak kendaraannya,” tutupnya. (Elang)

Facebook Comments