Panwaslu Sinjai Minta Hadirkan Saksi, Sidang Gugatan SBYAMM Ditunda

News, Politik235 Dilihat

Sinjai, paparazziindo.com. Panwaslu Kabupaten Sinjai mengelar sidang ke 4 Penyelesaian Sengketa Pilkada Sinjai 2018 di Aula Kantor Panwaslu jalan Garuda Sinjai Utara, minggu (1/7/18)

Majelis Sidang dipimpin oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Sinjai, A. Muh. Rusmin, Saifuddin dan Ahmad Ismail. Turut dihadiri Ketua dan Anggota KPUD Sinjai, Muh. Arsal Arifin dan Muh. Ridwan (Termohon) serta Kuasa Hukum Paslon SBYAMM, Khair Syurkati dan A. Barlianto (Pemohon)

Dalam sidang, Ketua KPUD Sinjai, Muh. Arsal Arifin melalui anggotanya, Muh. Ridwan menyampaikan jawaban kepada pihak Kuasa Hukum paslon nomor urut 2, H. Sabirin Yahya dan A. Mahyanto Massarappi

Setelah mendengarkan jawaban, Ketua Panwaslu Sinjai, A. Muh. Rusmin meminta kepada masing-masing pemohon dan termohon untuk segera menghadirkan bukti dan saksi-saksi

Mendengar permintaan Majelis Sidang, Khalis Syurkati mengatakan, “kami akan mempersiapkan laporan administrasi dan saksi karena kebetulan saksi kami masih diluar Kecamatan Sinjai Utara dan termasuk dari saksi Sinjai Barat akan kami datangkan pada sidang ke 5 nantinya,” jelasnya

Melalui pertimbangan Ketua dan Anggota Majelis Sidang, akhirnya sidang ditunda

“Karena hari ini tak mampu dihadirkan saksi-saksi, maka untuk sementara sidang ditunda sampai hari selasa tanggal 3 juli 2018 pukul 10.00 wita,” tutup Rusmin

Diketahui sidang gugatan Paslon nomor urut 2 Bupati dan Wakil Bupati Sinjai, H. Sabirin Yahya dan A. Mahyanto Massarappi atas terbitnya keputusan KPUD Sinjai tentang pembatalannya sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2018 sehari sebelum pencoblosan. (Anto)

Editor : Ashari

Facebook Comments