Miliki Bahan Peledak, 18 Orang Diringkus Polisi Sinjai

Daerah, News214 Dilihat

SINJAI, paparazziindo.com. Tim Resmob Polres Sinjai berhasil meringkus 18 orang terduga pelaku Kepemilikan Bahan Peledak (Detonator) di Desa Pattongko Kecamatan Tellulimpoe Kabupaten Sinjai Sulsel, Rabu (18/10/18).

Kapolres Sinjai, AKBP Ardiansyah dalam keterangan persnya di Mapolres Sinjai mengatakan, dari 18 orang pelaku tersebut telah ditetapkan 1 orang sebagai tersangka, yakni Anto bin Tato (31 th) warga Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Dia (Anto-Red) sudah menjadi terget kami sejak lama dalam kepemilikan dan penguasaan bahan peledak bom ikan di Sinjai dan berhasil kami ringkus beserta barang buktinya,” ungkap Ardiansyah.

Awalnya, pihak Kepolisian merasa curiga dengan laporan dari warga tentang keberadaan 2 unit perahu di pesisir pantai Dusun Talise Desa Pattongko yang bersiap ke Pulau Gala Maluku Utara untuk mencari ikan, namun setelah digeledah ditemukan Detonator dan Bahan peledak yang sudah dirakit sedemikian rupa dan disimpan didalam sebuah peti kayu diatas perahu yang siap untuk diledakkan.

Lanjut ia katakan, selain menangkap pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 25 batang detonator ukuran besar, 255 detonator ukuran kecil, 200 sumbu ledak, 146 penutup botol/sendal, 7 dos korek kayu, 3 jiregen ukuran 35 liter pupuk matahari yang sudah diolah, 2 gulung selang warna hijau, 23 buah botol kaca dan 16 buah botol plastik.

“Ini masih akan kami kembangkan termasuk menyelidiki Detonatur atau bos yang mendanai aktivitas atau kegiatan yang melawan hukum ini, termasuk 17 orang lainnya yang menjadi awak kapal dari si tersangka (Anto-Red),” tambahnya.

Akibat perbuatannya, Anto dikenakan UU nomor 12 Darurat tahun 1951 pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

(Ash/Elang)

Facebook Comments