Marimpa Salo – Laha Bete Resmi Tercatat Sebagai KIK Milik Sinjai di Kemenkumham

Nasional148 Dilihat

PAPARAZZIINDO.COM. SINJAI – Masyarakat Kabupaten Sinjai patut bersyukur dan berbangga atas tercatatnya 10 Ekspresi Budaya Tradisional Daerah di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) RI dan telah mendapat pengakuan Negara sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Itjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham. Dr. Syarifuddin.

Hal tersebut terbukti saat Wakil Bupati (Wabup) Sinjai, Andi Kartini Ottong menerima surat pencatatan KIK tersebut dari Dr. Syarifuddin didampingi Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto di Hotel Gammara Makassar, Selasa (20/4/2021) kemarin.

Wakil Bupati Sinjai, Usai menerima surat pencatatan KIK tersebut, menyampaikan, perasaan gembira dan bersyukur atas pencatatan tersebut.

“Ini merupakan bentuk perlindungan hukum sekaligus pengakuan negara terhadap kekayaan Intelektual Komunal daerah.

Dengan demikian, klaim dari negara ataupun daerah luar tidak dapat lagi dilakukan,”Ujarnya.

Dikatakannya, Surat Pencatatan KIK ini terdiri dari 10 Ekspresi Budaya Tradisional dari Sinjai, yakni  Marimpa Salo, Mappogau Sihanua, Mappogau Hanua, Tari Ma’dongi, Maddui’ Aju, Perjanjian Topekkong, Pasang Baju Karampuang, Tari Burung Alo, Rumah Adat Karampuang, Massulo Beppa.

Selain itu ada juga 4 Pengetahuan Tradisional yang juga tercatat sebagai KIK milik Sinjai yakni Laha Bete, Laha Racci, Minas dan Poto’-Poto’.

Untuk diketahui dari 17 item KIK yang diajukan, 14 diantaranya berhasil di catat di Kemenkumham RI dalam rangka perlindungan ekspresi budaya tradisional (EBT) berdasarkan Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Surat pencatatan inventarisasi sinjai yang mendapat sertifikat tahun ini adalah “Marrimpa Salo”

“Semoga ini terus dilestarikan dan dijaga,” Harap Andi Kartini Ottong.

(Elang)

Facebook Comments