oleh

Luar biasa, Pemkab Sinjai Programkan Bebas Denda PBB-P2 Selama Bulan Februari 2023

-Daerah-99 Dilihat

PAPARAZZIINDO.COM – Pemerintah Kabupaten Sinjai, dibawah kepemimpinan Bupati Andi Seto, memberikan kebijakan kepada masyarakat Sinjai bebas denda Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2), selama bulan Februari 2023.

Program kebijakan bebas denda PBB-P2 ini diberikan kepada masyarakat dalam rangka Semarak Februari menyambut Hari Jadi Sinjai (HJS) ke-459, yang akan diperingati pada 27 Februari 2023 mendatang.

Kepala Bapenda Sinjai, Asdar Darmawan. (Foto: PZ).

Program bebas denda PBB-P2 tersebut melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sinjai, sebagai leading sektor pengelola dan tempat pembayaran PBB-P2.

Kepala Bapenda Sinjai, Asdar Darmawan, menyampaikan,”program bebas denda tunggakan PBB-P2, adalah merupakan kebijakan bapak Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa,”ujarnya saat ditemui di Kantor Bapenda Sinjai. Rabu (8/2/2023).

“Program ini bebas denda tunggakan PBB-P2 ini hanya berlaku pada bulan Februari 2023 saja, dalam rangka menyambut HJS ke-459.

“Jadi kami harap agar masyarakat Sinjai pada khususnya, agar memanfaatkan bulan bebas denda PBB-P2 ini, untuk melakukan pembayaran, pelunasan tunggakan PBBnya terhitung dari 2014 hingga 2022,”ucapnya.

“Para penunggak PBB di bulan Februari ini, cukup membayar pokok PBB saja tanpa harus membayar dendanya.

Bagi masyarakat yang ingin membayar PBB-P2, bisa mendatangi Kantor Bapenda Sinjai atau melalui Kolektor/penagih Pajak disetiap Desa atau Kelurahan masing-masing,”jelasnya.

Atau bisa pula melakukan pembayaran pajak secara non tunai melalui kanal QRIS,”tutupnya.

Sementara itu salah seorang warga Sinjai Utara, Abdullah, mengatakan,” program kebijakan Bapak Bupati Sinjai ini melalui Bapenda, sangat luar biasa, yang telah memberikan keringanan kepada kami selaku masyarakat, yang telah membebaskan danda Pajak PBB, sehingga kami bisa terbantu dari segi ekonomi saat ini,”Akunya usai membayar PBB di Kantor Bapenda. (Pz).

Facebook Comments