Kapolres Sinjai Ungkap Kasus Handak Diakhir Masa Jabatannya

Daerah, News191 Dilihat

SINJAI, paparazziindo.com. Kapolres Sinjai, AKBP Ardiansyah yang menoreh berbagai keberhasilan selama menjabat kurang lebih 2 tahun di Kepolisian Resort Sinjai, mendapat kepercayaan baru, yakni memimpin jajaran Kepolisian di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Kini diakhir masa jabatannya sebagai Kapolres Sinjai, lagi-lagi berhasil meringkus 18 terduga pelaku Kepemilikan Bahan Peledak (Handak) di Pesisir Pantai Dusun Talise Desa Pattongko Kecamatan Tellulimpoe Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan yang akan berangkat melakukan pengeboman ikan di perairan Maluku.

“Anto bin Tato (31 th) warga asal Bombana Sultra yang merupakan 1 diantara 18 pelaku ini sudah ditetapkan tersangka. Sementara 17 pelaku lainnya masih berstatus saksi,” ungkap Ardiansyah yang turut didampingi Kabag Ops Kompol H. Syamsu Alam, Kasat Reskrim AKP Noorman Haryanto saat memberikan keterangan persnya di Mapolres Sinjai, Kamis (18/10/18).

Selain mengamankan beberapa barang bukti. Berikut nama 17 orang pelaku yang masih berstatus saksi :

1. Sukri (53 th) asal Sinjai
2. Wahyudi (24 th) asal Bulukumba
3. Ardi (21 th) asal Bombana
4. Jaenuddin (23 th) asal Bombana
5. Safar (32 th) asal Bombana
6. Rusli (23 th) asal Bombana
7. Tika (25 th) asal Bombana
8. Saruddin (28 th) asal Bombana
9. Risman (25 th) asal Bombana
10. Usman (51 th) asal Sinjai
11. Oddang (31 th) asal Sinjai
12. M. Yunus (32 th) asal Sinjai
13. Usman (32 th) asal Sinjai
14. Reskiyanto (25 th) asal Sinjai
15. Sukardi (28 th) asal Sinjai
16. Cuddung (28 th) asal Sinjai
17. Haris (24 th) asal Sinjai

Tersangka dikenakan UU nomor 12 Darurat tahun 1951 pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

(Elang/Ash)

Facebook Comments