Kakak Kandung Tersangka ADD, Jadi Plt Kades Pasimarannu

News, Pemerintahan260 Dilihat

SINJAI, paparazziindo.com. Andi Fajar, telah diproses pemberhentiannya selaku Kepala Desa Pasimarannu Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Ia diberhentikan lantaran aparat hukum telah menetapkannya sebagai tersangka akibat dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2016 lalu, sebesar 500 juta lebih.

“Ini sementara proses pemberhentian pak, guna melancarkan pelayanan Pemerintah Desa Pasimarannu. Dari hasil musyawarah desa setempat oleh BPD, saat ini telah menunjuk Syamsul Bahri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) sampai ada keputusan tetap dari pengadilan,” kata A. Zainal Arifin, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai saat ditemui di Kantornya, Rabu (12/12/18).

Saat ini, kata Zainal, perkaranya sudah ditangani Polres Sinjai dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai. Tersangka (Andi Fajar-red) sudah dibawa ke Lapas Kelas I Makassar untuk proses lebih lanjut.

“Jika terbukti bersalah oleh Pengadilan, maka akan dilakukan Pemilihan Antar Waktu (PAW) untuk Kepala Desa Pasimarannu yang definitif,” tutupnya.

Syamsul Bahri (Plt. Kades Pasimarannu-red) merupakan mantan Kepala Desa periode sebelumnya, dan ia juga adalah kakak kandung tersangka (Andi Fajar-red).

“Iya benar ndi, Plt. Kades Pasimarannu adalah kakak kandungnya Andi Fajar,” ujar Andi Asis Soi, Ketua Apdesi Sinjai ketika dihubungi via whatsApp.

(Elang/Ash)

Facebook Comments