Ka BPKAD: Randis DW 1 D dan DW 2 D, Jadi Hak Milik Pribadi Mantan Bupati dan Wabup Sinjai

Daerah, Sinjai162 Dilihat

PAPARAZZIINDO.COM. SINJAI – Kendaraan Dinas (Randis) No. Pol DW 1 D jenis Pajero Hitam Tahun 2018 dan Fortuner Putih (2016), No.Pol  DW 2 D yang digunakan Andi Seto Ghadista Asapa dan Andi Kartini Ottong saat menjabat Bupati dan Wabup Sinjai, periode 2018-2023, kini telah resmi menjadi hak milik pribadi setelah dibeli langsung sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Demikian disampaikan oleh Kepala (Ka) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, Kendaraan Dinas yang digunakan Andi Seto Ghadista Asapa – Andi Kartini Ottong saat menjabat Bupati dan Wakil Bupati Sinjai periode 2018-2023, benar telah menjadi hak milik pribadi setelah dibeli langsung.

Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Serta sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku, khusus untuk Bupati dan Wakil Bupati, boleh beli langsung setelah melalui tahap penilaian oleh lembaga pemerintah ataupun lembaga penilai non pemerintah maka Bupati dan wakil Bupati dapat membayar atau menyetorkan biaya pembelian mobil tersebut ke Kas Daerah.

Diungkapkannya,”jadi mobil dinas itu sudah menjadi hak milik pribadi Andi Seto dan Andi Kartini Ottong, Beliau mengajukan permohonan beli langsung sebelum jabatannya berakhir 26/9/2023 lalu,”ucap Kepala BPKAD. Minggu (05/11/2023).

Menurutnya, pembelian dua kendaraan itu sudah melalui proses dan sudah dilakukan penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)

“Jadi kami sampaikan tidak ada kendaraan aset daerah yang dikuasai oleh Mantan Bupati dan Wabup Sinjai, semua sudah di beli dan sudah diserah terimakan,”tutupnya. (**).

Facebook Comments