Ini Pengumuman Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilkada Sinjai yang Dikeluarkan KPU

Uncategorized99 Dilihat

PAPARAZZIINDO.COM. SINJAI – Jelang Pilkada 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai, mengumumkan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Sinjai tahun 2024. Hal ini tertuang dalam pengumuman dengan nomor : 437/PL.02.2-Pu/7307/2024 tertanggal 5 Mei 2024 yang ditandatangani langsung Ketua KPU Sinjai, Muhammad Rusmin, ini isi pengumumannya.

Berdasarkan ketentuan pasal 41 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, yang menyatakan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen), dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Bahwa syarat minimal dukungan yang diserahkan sebanyak 19.619
(Sembilan Belas Ribu Enam Ratus Sembilan Belas ) dukungan dan sebaran
minimal sebanyak 5 (lima) kecamatan sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sinjai Nomor 334 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2024. Penghitungan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan
Umum Terakhir, dengan ketentuan sebagai berikut :

I. PERSYARATAN DUKUNGAN
1. Syarat minimal dukungan yang diserahkan sebanyak 19.619 (Sembilan
Belas Ribu Enam Ratus Sembilan Belas ) dukungan dan sebaran minimal
sebanyak 5 (lima) kecamatan sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sinjai Nomor 334 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan
Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2024;
2. Dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan yang diserahkan
yang terdiri dari :
a. Surat penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan,
menggunakan formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK-
PERSEORANGAN;
b. Jumlah dukungan, menggunakan formulir Model
B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK;
c. Surat penyataan dukungan masing-masing pendukung, menggunakan
formulir Model B.1-KWK. PERSEORANGAN; DAN/ATAU
d. Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung
yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model

PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan pemilih;

e. Penambahan data nomor telepon dan email teleconference pada Model
B.1-KWK PERSEORANGAN untuk memudahkan verifikasi factual
menggunakan teknologi informasi;
f. Identitas pendukung yang tercantum di dalam Model B.1-KWK-
PERSEORANGAN, sebagaimana dimaksud huruf e, selanjutnya dapat
diinput ke dalam table Excel untuk memudahkan pengisian dukungan ke
dalam Sistem Informasi Pencalonan ( Silon );

g. Model B.1-KWK PERSEORANGAN, Model
PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK, dan template Excel
penginputan data pendukung dapat diperoleh melalui tautan
https://bit.ly/FormDukunganPerseoranganKada.
3. Bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai yang berstatus
sebagai penyelenggara pemilu, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian
Negara Republik Indonesia, atau Aparatur Sipil Negara, berlaku ketentuan :
a. Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai penyelenggara pemilu,
menyampaikan surat pengunduran diri sebelum pembentukan PPK dan
PPS. Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud, diserahkan saat
penyerahan dukungan;
b. Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai anggota Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia harus
menyerahkan surat pengunduran diri pada saat penyerahan dukungan;
c. Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara,
melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian
sebelum melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan. Laporan
pencalonan sebagaimana dimaksud, harus diserahkan pada saat
penyerahan dukungan.

II. TANGGAL, WAKTU DAN TEMPAT PENYERAHAN
Penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan
dimulai pada : Tanggal : 8 sampai 12 Mei 2024
Pukul : 08.00 s/d 16.00 Wita
Tempat : Aula Kantor KPU Kabupaten Sinjai
Alamat : Jalan. Bhayangkara No 11 Sinjai.

III. KETENTUAN PENYERAHAN
1. Bakal pasangan calon perseorangan menyerahkan dokumen dukungan
pasangan calon dan daftar tim penghubung kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sinjai.

2. Bakal pasangan calon perseorangan memberitahukan kepada Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Sinjai 1 (satu) hari sebelum penyerahan dokumen dukungan dan daftar tim penghubung pasangan calon dan;
3. Bakal pasangan calon menyampaikan nama penghubung / Liaison Officer (LO)
sebanyak 2 ( dua ) orang melalui Surat Mandat;
4. Hari kelima tanggal, 12 Mei 2024 penyerahan dokumen syarat dukungan
bakal pasangan calon perseorangan sampai pukul 23.59 Wita.
Demikian pengumuman yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Ketua KPU Sinjai. Muhammad Rusmin, 5 Mei 2024. (Adv).

Facebook Comments