Sinjai, paparazziindo.com. Sidang Panwaslu Sinjai terkait musyawarah sengketa Pilkada Sinjai 2018 dengan agenda pembacaan putusan akhirnya menolak sepenuhnya gugatan
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai nomor urut 2, H.Sabirin Yahya-A. Mahyanto Massarappi (SBYAMM)
Hal ini disampaikan Ketua Panwaslu Sinjai, A. Muh. Rusmin selaku Ketua Majelis ketika sidang sedang berlangsung di Kantor Panwaslu Sinjai jalan Garuda, senin (9/7/18) dengan agenda pembacaan putusan
Dalam sidang itu pula, tiga Komisioner Panwaslu yang menjadi Majelis Hakim membacakan secara bergantian fakta-fakta yang dipersoalkan pemohon
“Dalam pembacaan fakta-fakta oleh majelis, Ketua Majelis memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” terang Rusmin
Diketahui bahwa gugatan Pemohon Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai nomor urut 2, H. Sabirin Yahya-A. Mahyanto Massarappi (SBYAMM) terkait dengan keterlambatannya dalam memasukkan LPPDK di Kantor KPUD Sinjai, sehingga didiskualififikasi pencalonannya oleh KPU Sinjai sehari sebelum hari pencoblosan 27 juni 2018 lalu. (Anto)
Editor : Ashari