Dua Orang Pensiunan Eselon III di Sinjai Diminta Melaporkan LHKPN

Daerah, Pemerintahan146 Dilihat

PAPARAZZIINDO.COM. SINJAI – Kepala Satgas Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah IV, Niken Ariati menyampaikan bahwa dari 25 pemerintah kabupaten/kota di Sulsel termasuk pemerintah provinsi, terdapat 10 pemerintahan daerah yang belum mencapai 100 persen tingkat kepatuhan dalam penyampaian Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dari 10 Pemda tersebut, salah satunya adalah Kabupaten Sinjai. Hal ini dikutip berdasarkan berita dari media fajar online, Kamis,(1/4/2021).

Menanggapi hal tersebut, Inspektur Inspektorat Kabupaten Sinjai A. Adeha Syamsuri saat dikonfirmasi, Jumat (01/04/21) menyampaikan bahwa seluruh pejabat eselon II dan III yang ada di Lingkup Pemkab Sinjai telah melaporkan LHKPN dengan tepat waktu.

“Pejabat eselon II dan III Lingkup Pemkab Sinjai termasuk Bapak Bupati dan Ibu Wakil Bupati Sinjai juga sudah melaporkan LHKPN, “tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Namun pejabat yang dimaksud oleh KPK yang belum melaporkan LHKPNnya adalah dua orang Pensiunan Pejabat yang telah pensiun di akhir desember tahun 2020 lalu.

“Ada dua pejabat eselon III yang telah pensiun pada akhir desember dan belum melaporkan LHKPNnya, jabatannya adalah Sekretaris Camat dan satunya lagi Kepala Bidang (Kabid),” jelasnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya sudah menyampaikan kepada yang bersangkutan agar segera melaporkan laporan kekayaaannya.

“Jadi pensiunan yang bersangkutan tetap harus melaporkan LHKPNnya walaupun sudah lewat dari tanggal 31 maret kemarin, dan ini sudah kami sampaikan kepada yang bersangkutan,”Tutupnya.

(*/red)

Edito : Elang

Facebook Comments