Cegah Perkawinan Anak Dibawah Umur, DP3AP2KB Sinjai Tidak Keluarkan Rekomendasi Dispensasi Nikah

Daerah314 Dilihat

PAPARAZZIINDO.COM – Dalam upaya mencegah meningkatnya perkawinan Anak dibawah umur yang belakangan ini meningkat seperti diketahui dari data Pengadilan Agama Sinjai pada tahun 2021 lalu jumlah kasus perkawinan Anak ada sekitar 400 perkara nikah Anak. Pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sinjai tidak mengeluarkan rekomendasi.

Hal tersebut disampaikan langsung Kepala DP3AP2KB Sinjai, Andi Tenri Rawe Baso melalui Rafiuddin (Analisis kebijakan pemenuhan hak anak) DP3AP2KB. Jumat (19/8/2022) saat ditemui Paparazziindo.com di ruang kerjanya.

Rafiuddin menyampaikan, Dinas pemberdayaan perempuan tidak memberikan atau nengeluarkan Rekomdasi untuk mendapatkan dispensasi nikah kepada warga yang akan melangsungkan pernikahan dibawah umur, yang diberikan hanya surat keterangan berdasarkan hasil asesment yang dilakukan oleh bidang Perlindungan Perempuan dan Anak,”ujarnya.

Adapun batas usia pernikahan sesuai UU perkawainan Nomor 16 Tahun 2019 terkait usia perkawinan, persyaratannya untuk usia anak remaja yang akan menikah usianya harus 19 tahun keatas laki dan perempuan.

Apabila dibawah usia 19 tahun harus mendapatkan Surat keterangan dari Dinas Pemberdayaan perempuan,”ucap Rafiuddin.

Dalam surat keterangan tersebut pihak Dinas pemberdayaan perempuan tidak memberikan rekomendasi kepada calon pengantin yang berusia dibawah umur.

Seperti halnya baru-baru ini adanya surat permintaan rekomendasi yang kita terima dari salah satu Pemerintah Desa di Kabupaten Sinjai, terkait adanya warganya yang bermaksud melangsungkan perkawinan dibawah umur, dimana calon mempelai perempuannya masih berusia 15 Tahun.

“Kami dari Dinas Pemberdayaan perempuan tidak memberikan rekomendasi untuk mendapatkan dispensasi nikah, karena hal itu melanggar UU Perkawinan,”tegasnya.

“Dengan adanya kejadian ini kami imbau kepada seluruh warga Kabupaten Sinjai untuk tidak menikahkan anaknya diusia Anak.

Ini kita lakukan untuk mencegah terjadinya pernikahan anak dibawah umur yang semakin meingkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Sinjai, tahun lalu berkisar kurang lebih 400 perkara nikah Anak.

Kami juga berharap dukungan dari Kelurahan/ Desa, Kecamatan agar bersama-sama kita mencegah perkawinan Anak dan sebisa mungkin untuk menunda dulu perkawinan Anak jika belum cukup usia,”tutupnya. (Pz)

Facebook Comments