BPN Sinjai Sosialisasi PTSL Di Desa Saukang, Ini Tujuannya

News, Pemerintahan147 Dilihat

SINJAI, paparazziindo.com. Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sinjai melakukan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Saukang, Kamis (14/2/2019).

Kepala BPN Sinjai, H. Hilal mengatakan, program PTSL merupakan Nawa Cita Presiden yang dimulai sejak tahun 2017. Khusus di Sinjai di tahun 2019, hanya Desa Saukang dan Kelurahan Sangiasseri yang mendapatkan jatah program PTSL.

“Desa Saukang mendapat jatah 1.500 bidang tanah untuk penerbitan sertifikat. Patut berbangga kepada Kepala Desanya, berkat usulan/permohonannya dari 20 Desa yang masuk, hanya Saukang diterima,” ujar Hilal.

Ia menjelaskan, PTSL sama dengan Prona yang tahun sebelumnya telah dilakukan, hanya perubahan nama. Dimana bertujuan bahwa Pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

“Jadi diharapkan kepada masyarakat yang bermohon untuk menyiapkan berkas tanahnya secara lengkap sebelum dilakukan pengukuran. Soal biaya yang dibayar hanya Rp. 250 ribu untuk satu sertifikat tanah, termasuk biaya patok dan administrasinya. Ini sesuai Permendagri dan Perbup,” terangnya.

“Jadi biaya ini di serahkan ke petugas Pemerintah Desa Saukang yang menangani, bukan ke kami. Sedang biaya pengukuran hingga penerbitan sertifikat, itu ditanggung oleh Negara,” tambahnya.

Sementara Kades Saukang, Abd. Razak menyampaikan apresiasi kepada BPN Sinjai yang telah memasukkan program PTSL di Desa Saukang.

“Terima kasih kami ucapkan, saya merasa bersyukur karena usulan kami diterima. Untuk itu, diharap kepada masyarakat segera melengkapi berkasnya, semoga program ini bisa dimanfaatkan dengan baik sebagai rasa aman dan sengketa tanah yang sering terjadi bisa kita hindari,” pungkasnya.

Dalam acara ini turut dihadiri Babinkamtibmas Sinjai Timur, Ketua dan Anggota BPD Saukang, para Perangkat Desa, TP. PKK Saukang, Tomas, dan para peserta PTSL Saukang.

(Ashari)

Facebook Comments