BPJS Ketenagakerjaan Sinjai Masih Perketat Penggunaan Masker Bagi Tamu di Ruang Pelayanan Publik

News153 Dilihat

PAPARAZZIINDO.COM – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker beraktivitas di luar ruangan. Selain itu Pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri, yang telah mendapatkan dosis vaksinasi covid-19, lengkap, pada Selasa (17/05/2022) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Dalam keterangannya, Presiden Jokowi menyampaikan,” Dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,”ujar Presiden Selasa (17/05/2022), seperti dikutip dari link Humas@setkab.go.id. (Sekretariat Kabinet Republik Indonesia).

Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, masyarakat tetap harus mengenakan masker. Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, Presiden menyarankan tetap menggunakan masker saat beraktivitas.

Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker saat melakukan aktivitas,”ucap Presiden.

“Selain itu Pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri, bagi masyarakat yang sudah divaksinasi covid-19 dosis lengkap,”ujar Presiden.

Namun meski demikian sekaitan kebijakan pelonggaran masker dari Pemerintah Pusat tetsebut, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sinjai, tetap memberlakukan penggunaan masker pada ruangan pelayanan publik.

“Hal tersebut masih dilakukan karena menurut Kepala BPJS Sinjai, Gazali belum ada instruksi dari Kantor Pusat BPJS untuk pelonggaran masker pada ruang pelayanan publik di Kantor cabang BPJS Sinjai.

“Penggunaan masker pada ruang pelayanan publik di Kantor BPJS Sinjai ini, kami masih berlakukan dengan ketat bagi tamu yang datang ke Kantor, dikarenakan belum ada instruksi dari Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan untuk dibolehkan tidak menggunakan masker di ruang publik,”katanya.

“Apalagi lanjut Gazali, beberapa waktu lalu, staf di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sinjai pada bagian pelayanan kami, pernah juga terkena Covid-19, saat ramai-ramainya tenaga kerja yang datang mengurus keperluannya ke Kantor akibat terkena PHK di perusahaannya yang disebabkan oleh dampak Covid-19, sehingga terjadi pengurangan tenaga kerja,”sambungnya saat ditemui Paparazziindo.com di ruang kerjanya. Selasa (24/05/2022).

Kebijakan ini kami baru bisa berlakukan tidak menggunakan masker pada ruang publik, bila sudah ada instruksi atau surat edaran dari BPJS Ketenagakerjaan Pusat,”tutupnya. (Pz)

Facebook Comments