AMJI-RI Tolak Tegas Tanggapan DP Soal Sertifikasi Wartawan dan Verifikasi Media

Kota219 Dilihat

PAPARAZZINDO.COM – Pernyataan seorang Perwira Polri di Mapolres Sampang pada acara audiensi yang beredar dalam sebuah video, Senin (14/6/2022) di Mapolres Sampang, Jawa Timur dan dimuat dibeberapa media mendapat tanggapan dari insan pers termasuk mendapat perhatian serius dari Dewan Pers.

Dikutip dari sindonews.com, Sabtu (18/6/2022), Perwira Polri tersebut yang merupakan Kapolres Sampang menyatakan hanya akan melayani insan pers yang tersertifikasi dan perusahaan pers yang sudah terverifikasi di Dewan Pers.

Menanggapi tayangan video tentang arahan kebijakan Kapolres Sampang, Dewan Pers menyampaikan apresiasi serta mendukung sikap dan pandangan perwira polri tersebut.

“Atas nama Dewan Pers, kami menyampaikan apresiasi pada Pak Kapolres. Beliau telah mendukung kebijakan tentang verifikasi perusahaan pers dan wartawan tersertifikasi serta berkompoten dari Dewan Pers di wilayah Sampang’, kata Ketua Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra, Jumat (17/6/2022) di Jakarta, yang dikutip dari halaman resmi dewanpers.co.id.

Kapolres Sampang AKBP Arman SIK MSi melalui pesan whatsApp yang dikutip dihalaman resmi dewanpers.or.id mengakui video viral tersebut tidak secara utuh disiarkan hanya sepotong-sepotong sehingga banyak yang menafsirkan sendiri-sendiri. “Bahkan ada yang merespon negative, namun sebenarnya maksud kami pada saat pertemuan bersama awak media, kami berupaya serta mendorong rekan-rekan awak media atau wartawan/jurnalis, khususnya di Kabupaten Sampang untuk lebih professional”, kata Arman.

Ketua Umum Aliansi Media Jurnalis Independen Republik Indonesia (AMJI-RI) dalam komunikasi telepon, Minggu (19/6/2022) sangat menyayangkan jika ada pejabat atau pun lembaga/instansi yang menyatakan, insan pers hanya akan dilayani bagi yang telah tersertifikasi di dewan pers, baik wartawan maupun medianya.

“Jika ada yang berpandangan bahwa wartawan dan medianya harus tersertifikasi dan terverifikasi di dewan pers baru dilayani, atau wartawan harus kantongi sertifikat ujian kompetensi wartawan (UKW) terlebih dahulu baru dapat disebut sebagai produk jurnalistik, maka pandangan tersebut menurut saya adalah pandangan yang keliru,” Kata Arham MS Ketua Umum AMJI-RI

Ia lanjut mengatakan, dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sudah sangat jelas menyebut bahwa yang dimaksud Perusahaan Pers adalah perusahaan yang berbadan hukum yang menyelenggarakan usaha secara khusus dibidang pers, dengan cara menyalurkan atau pun menyiarkan informasi. Artinya bahwa perusahaan pers yang berbadan hukum, secara legalitas sudah terdata dan terdaftar. Dan semua perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggungjawab secara terbuka melalui media yang dimilikinya dan khusus media cetak nama dan alamat penerbit juga tercantum, dengan terpenuhi semua diatas maka perusahaan pers tersebut saya anggap telah resmi untuk menjalakan kegiatan usahanya.

Sedang wartawan yang melakukan kegiatan jurnalistik itu bekerja di perusahaan pers. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seorang wartawan harus berpedoman pada UU Pers dan kode etik jurnalis.

“Jadi menurut saya selaku Katua Umum Organisasi Pers AMJI-RI, seharusnya Dewan Pers benar-benar menjalankan fungsinya sebagaimana diamanahkan dalam UU Pers pada pasal 15 ayat 2, jangan malah sebaliknya terkesan antipati terhadap wartawan dan media yang belum terdaftar di dewan pers. Dalam pasal 15 ayat 2 huruf (e dan f) menyebutkan bahwa fungsi dewan pers adalah memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan; serta mendata perusahaan pers.

Artinya bahwa dewan pers bertindak hanya sebagai fasilitator terhadap organisasi pers dalam menyusun peraturan. Sedangkan pendataan perusahaan pers dengan mudah dewan pers dapat melakukan pendataan apalagi ditunjang dengan bantuan anggaran dari pemerintah.

“Janganlah antipati terhadap wartawan atau media yang tidak atau belum terdaftar di dewan pers. Toh, dalam UU juga tidak ada disebutkan jika wartawan atau media wajib terdaftar di dewan pers. Yang ada adalah wartawan bebas memilih organisasi pers”, tuturnya.

Arham yang juga Direktur PT. Media Jurnalis Indonesia ini menyebut jika selama ini wartawan dan media yang banyak membantu pemerintah dalam mengungkap perilaku-perilaku penyimpangan seperti korupsi, umumnya tidak dan belum terdaftar di dewan pers.

Ia juga tidak menampik jika selama ini ada juga orang yang menyebut dirinya sebagai wartawan, memiliki media namun tidak berpedoman pada UU Pers dan kode etik jurnalis.

“Kami pun di AMJI-RI sangat mendukung pengembangan kompetensi wartawan, bahkan kompetensi dan penegakan kode etik adalah program utama kami namun kami menolak dengan tegas jika ada yang menyebut wartawan atau media yang tidak terdaftar di dewan pers itu tidak diakui atau tidak dilayani, kami tolak itu”, tegas Arham.

Selama perusahaan pers tersebut berbadan hukum sebagaimana amanah UU Pers dan wartawan tersebut tidak menyalahi kode etik dalam melakukan kegiatan jurnalistik, maka saya minta semua insan pers tetap semangat dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya secara profesional dan independen dan tetap berjuang dalam mewujudkan kemerdekaan pers yang sesungguhnya. (Pz)

Facebook Comments