Ahli Waris KPM di Sinjai Harap Bisa Terima Bantuan

Daerah, News119 Dilihat

SINJAI, Paparazziindo.com — Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) terdampak Covid-19 di Kabupaten Sinjai, memunculkan persoalan baru.

Pasalnya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) namun meninggal dunia, ahli waris dari penerima manfaat ini tidak dapat melanjutkan pencairan untuk bulan berikutnya di Bank Mandiri.

Hal itu yang dialami MT, warga Kelurahan Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara. Ia terpaksa mengelus dada dan sabar setelah mendengar pernyataan dari pihak Bank Mandiri Sinjai.

“Karena tercatat penerima adalah MJ selaku Kepala Keluarga, maka ahli warisnya (MT-red) hanya bisa mencairkan tiga bulan berjalan, yakni April, Mei, dan Juni. Setelahnya itu, pihak kami menarik kartu dan menutup rekening MJ,” kata Petugas Bank Mandiri yang turut disaksikan TKSK Dinsos Sinjai, Supriadi, Rabu (24/6/2020).

Dengan ditutupnya rekening MJ, sambungnya, penyaluran bantuannya di stop, tidak dapat dilanjutkan maupun diganti oleh ahli warisnya untuk bulan-bulan berikutnya. “Itu sesuai petunjuk teknis dari pusat,” ucapnya.

Senada disampaikan Koordinator Bansos Dinas Sosial Sinjai, Norma. Kepada Paparazziindo ia menjelaskan, ketentuan tersebut sesuai Pedum sembako dari Kemensos. KKS orang meninggal tidak bisa diberikan kepada ahli waris.

“Ahli waris hanya bisa diberikan bantuan yang sudah masuk, kemudian rekeningnya ditutup sambil mengurus pengalihan. Tapi untuk tahun ini, tidak bisa penerbitan kartu baru untuk pengurus baru, karena tidak ada perbaikan data selama Covid-19,” jelasnya.

“Terkait persoalan ini, telah kami bicarakan bersama dengan Bapak Kadinsos,” tambahnya.

Meski demikian, salah satu sanak keluarga MT berharap, Pemkab bisa memberikan solusi, agar penerima Bansos yang meninggal dunia, bantuannya tetap diberikan kepada ahli warisnya untuk bulan berikutnya. “Apasih salahnya tetap diberikan ke ahli warisnya,” ungkapnya.

Sekedar diketahui, Kementerian Sosial Republik Indonesia menyalurkan Bansos kepada KPM melalui Bank Mandiri. Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp. 200 Ribu per bulan di masa penanganan Covid-19 sejak April hingga Desember 2020.

Bantuan tersebut dicairkan KPM untuk membeli kebutuhan bahan pangan seperti beras, telur, ikan, ayam, daging, kacang-kacangan, sayur mayur, dan buah-buahan di Agen Mandiri yang ditunjuk disetiap domisili. (Ash)

Facebook Comments