Paslon Bupati-Cawabup Sinjai SBY-AMM Terlambat Berikan LPPDK, Ini Kata Ridwan

News, Politik503 Dilihat

Sinjai, paparazziindo.com. Terlambat menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sinjai, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai nomor urut 2, Sabirin Yahya dan A. Mahyanto Massarappi terancam diskualifikasi.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPUD Kabupaten Sinjai, Ridwan yang dikonfirmasi, minggu malam (24/6/18) membenarkan keterlambatan penyampaian berkas LPPDK Paslon nomor urut 2 ini, sehingga pihak KPUD Sinjai tidak memberikan berita acara penerimaan berkas.

“Iya, tim dari Paslon nomor urut 2 tadi menyerahkan berkasnya pukul 18.05 wita, itupun tidak ditandatangani oleh Paslon, untuk itu kami tidak memberikan tanda terima penerimaan berkas,” jelas Ridwan

Ridwan juga menerangkan sesuai dengan PKPU Nomor 5 tahun 2017 harus berakhir hari ini pukul 18.00 wita dan jika terlambat, diberikan sanksi administrasi berupa pembatalan pasangan calon atau didiskualifikasi.

“Untuk sementara akan diklarifikasi dulu dengan partai pengusung, setelah itu akan dirapat plenokan dengan Komisoner KPUD lainnya, paling lambat besok harus ada keputusan,” terangnya

Hirmas saat menyerahkan berkas LPPDK tanpa ditandatangani Paslon nomor urut 2 pukul 18.05 wita

Sementara itu, Ketua tim pemenangan paslon nomor urut 2, Hirmas dihadapan komisioner KPUD Sinjai beralasan, jika keterlambatannya memasukkan laporan dana kampanye ini, karena orang yang diamanahkan untuk mengerjakan LPPDK, ada acara pesta perkawinan.

“Kami terlambat masukkan LPPDK karena orang yang diamanahkan untuk mengerjakan berkas ini, ada acara perkawinan,” kata Himmas. (Ash)

Facebook Comments